Jakarta, Aktual.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bulan lalu dinilai tak hanya menampar marwah DJP. Tapi juga berpengaruh langsung terhadap kepatuhan wajin pajak (WP).
Menurut Anggota Transparansi Internasional Indonesia (TII), Wahyudi adanya OTT telah memengaruhi capaian program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode dua ini. Terlihat penurunan WP yang ikut tax amnesty tak sebanyak dibanding periode pertama lalu.
“Terlihat kondisi yang kontras. Satu sisi pemerintah telah melakukan sosialiasi tax amnesty dengan keberhasilan yang cukup baik (di periode pertama), tapi dengan adanya OTT telah berpengaruh besar,” ujar dia acara diskusi pajak, di Jakarta, Jumat (9/12).
Bahkan, menurut dia, masih ada oknum nakal di DJP yang dikhawatirkan akan kian memperburuk gambaran perpajakan di masa depan.
“Kalau saya lihat, memang pelakunya selalu dari dua pihak dari pihak swasta dan dari pegawai pajak. Sehingga sikap anti korupsi dari DJP jadi tak mempan,” ungkapnya.
Pihak swasta, kata dia, dorongannya cukup kuat untuk melakukan permainan manipulasi kewajiban bayar pajak. Menurut dia, dari 100 perusahaan, sebangak 81 perusahaan tidak memiliki policy secara eksplisit pelarangan uang pelicin.
“Itu cukup riskan menggerogoti tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tandas Wahyudi.
Terkait hal ini, kata dia, swasta perlu mengambil peran. Apakagi memang banyak anak usaha yang memiliki jaringan anak perusahaan untuk menjalankan proses bisnisnya, tapi mereka tidak transparan.
Rendahya keikutsertaan WP di tax amnesty pada periode kedua ini seperti yang kerap dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, Menkeu mengeluh di depan para komisaris dan direksi BUMN karena keikutsertaan di tax amnesty masih rendah.
Hari ini, Sri Mulyani juga mengeluh di depan oara bankir. Kata dia, keterlibatan para bankir di bank umum dan BPD masih sangat rendah.
“Terdapat 963 bankir yang terdiri dari 376 komisaris dan 587 direksi bank umum dan bank pembangunan daerah yang ikut tax amnesty,” ucap Menkeu.
Berdasar data per 6 Desember 2016, partisipasi 376 komisaris bank umum dan BPD dalam pengampunan pajak baru mencapai 43 persen atau sebanyak 161 komisaris yang mengikuti program tax amnesty dengan total uang tebusan mencapai Rp 1,06 triliun.
“Sedangkan sisanya 215 komisaris atau 57 persen belum ikut tax amnesty. Dengan uang tebusan paling rendah dari komisaris sebesar Rp 800 ribu dan paling tinggi Rp 254,02 miliar,” jelas Menkeu.(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid