Sidoarjo, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, hari ini dijadwalkan akan kembali menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Sidoarjo Jawa Timur, dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
“Iya hari ini agenda kita pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Kita bacakan dua kali,” kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Prijangkasa, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa (13/12).
Indra mengatakan, eksepsi akan dibacakan dua kali. Pertama adalah dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan dan yang kedua dibacakan sendiri oleh Dahlan Iskan. Eksepsi tersebut antara lain mengenai status aset PWU yang dijual Dahlan sesuai dengan dakwaan yang diutarakan kejati jatim pada sidang sebelumnya.
Selain itu, lanjut Indra, beberapa tim lainnya juga menyusun terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka yang terkesan tidak prosedur dan tergesah-gesah.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena diduga melakukan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Saat itu Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan ketua DPRD Surabaya yang menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
(Laporan: Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka