Jakarta, Aktual.com – Wacana perubahan Production Sharing Contract (PSC) dari mekanisme Cost Recovery ke sistem Gross Split dalam pengelolaan migas di Indonesia, dipandang sebagai penyederhanaan regulasi oleh Pemerintah.
Menurut Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina, bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah, akibat dari penyederhanaan regulasi tersebut, maka mengurangi peranan lembaga SKK Migas.
“Kalau terjadi dengan model itu, fungsi SKK Migas jadi enggak ada. Kan sudah tandatangan kontrak dan tidak perlu ngawasi produksi,” katanya di kawasan SCBD, Selasa (13/12).
Menurut Bambang sistem Cost Recovery tidak menguntungkan negara. Karena jika melihat penerimaan negara, tidak sebanding dengan biaya recovery yang mesti dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan utang cost recovery itu harus dibayar dalam beberapa generasi.
“Yang menjadi masalah adalah kita bicara cost recovery ini untuk jangka panjang. Artinya tumpukan recovery terutang ini meninggalkan untuk generasi yang akan datang. Sementara dari penerimaan makin turun. Bisa jadi penerimaan untuk bayar cost recovery enggak akan cukup,” tandasnya.
Sebagai informasi saat ini pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggodok regulasi tersebut akan, dan targetnya akan diterbitkan awal tahun 2017.
“Permen terkait gross split akan terbit Januari. Berlaku untuk kontrak baru, sedangkan yang existing akan tetap kita hormati,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra saat bincang- bincang dengan sejumlah jurnalis di Pers Room Kementerian ESDM, Jumat (9/12)
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan