Presiden Joko Widodo - Putusan MK terkait UU ketenagalistrikan. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo - Putusan MK terkait UU ketenagalistrikan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membatalkan pasal 10 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mengenai hal tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan putusan MK tidak melarang peran swasta dalam berkontribusi melakukan pembangunan sektor kelistrikan.

Jokowi menyebut putusan tersebut sebagai penegas atau rambu-rambu bahwa negara harus menguasai sektor publik yang menggantungkan hajat hidup orang banyak. Maka dia akan menjalankan putusan MK tersebut.

“Kita menghormati putusan MK. Kita juga menyadari peran swasta sama pentingnya dalam pembangunan listrik. Jadi, semua masih dikelola PLN, ada peraturan negara yang harus memenuhi hajat hidup orang banyak. Jadi, swasta tetap berperan,” ujarnya di Kantor Bank Indonesia, Senin (19/12).

Dengan peryataan Presiden tersebut memperkuat apa yang pernah dinyatakan oleh Kementerian ESDM, bahwa program prioritas listrik 35.000 MW pemerintah Jokowi-JK tidak mengalami benturan sama sekali.

“Putusan MK ini justru mendorong agar proyek 35.000 MW dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono.

Sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyalahi atau inkonstitusional apabila pasal itu diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan