Enam tersangka pelaku penyelundupan dan kepemilikan narkoba diperlihatkan di Mapolda Kalbar, Senin (31/10). Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar menyita 18,5 kilogram ganja, 6,3 kilogram sabu, 2.050 happy five dan ekstasi 21 butir dan menangkap enam tersangka dari dua tempat Pontianak dan perbatasan Entikong. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama/16

Denpasar, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 25,5 kilogram, yang dikirim dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Pulau Dewata.

“Kedua orang tersebut berinisial RN 25 tahun dan GR 31 tahun, yang berhasil kami bekuk beserta barang bukti saat menerima paket kiriman di Sanur,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Selasa (20/12).

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidika dan informasi didapat dari bidang pemberantasan BNNP Sumut bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Bandara Kualanamu Medan menuju ke Bali.

Dengan demikian petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instasi terkait yakni jasa pengiriman yang ada di Denpasar.

“Dari hasil penyidikan tersebut didapat bahwa barang sudah dikirim melalui jasa pengiriman yang ada di Sanur.”

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian sampai tersangka mengambil paket kiriman tersebut dan akhirnya ditangkap beserta barang butki.

Kedua tersanga tersebut berusaha mengelabui pertugas dengan menyelipkan kain didalam paket kiriman, namun setelah diperiksa terdapat ganja sebanyak 25 kg.

Kemudian kedua tersangka diajak ke rumah kost di Legian, Bali, dan terdapat ganja kering yang sudah dikemas siap edar sebanyak gram gram.

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut nantinya akan diedarkan saat pesta pergantian tahun. “Namun terkait targetnya petugas masih melakukan penyelidikan.”

Kedua tersangka dikenakan pasar 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu