Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengungkapkan keyakinannya bahwa pemegang kontrak pertambangan berstatus kontrak karya (KK) akan bersedia untuk merubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

Dengan perubahan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2014, Pemerintah akan memberikan izin ekspor kepada komoditas yang belum dilakukan pemurnian.

“Kami sedang membahas perubahan KK menjadi (IUPK) dalam revisi PP. Mereka mau menjadi IUPK, kalau nggak, mereka nggak dapat izin ekspor,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Kamis (29/12).

Sebagaimana diketahui, diantara perusahaan pemegang KK terdapat Freeport dan Newmont. Selama ini, para pemenang kontrak tersebut keberatan renegosiasi kontrak karena dirasa mengurangi keistimewaan hak sebagaimana yang didapat dalam KK.

Beberapa keistimewaan tersebut menyangkut perpajakan yang dikenakan secara nail down atau mendatar, serta luas wilayah pertambangan yang lebih luas daripada ketentuan IUPK.

Namun dengan mempertahankan KK, maka pemegang kontrak tidak mendapatkan izin ekspor karena bertentangan dengan UU Minerba No 04 Tahun 2009. Hal itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

“Kalau mau ekspor tidak melakukan Pemurnian, ya itu, harus beruba menjadi IUPK. Dalam UU Minerba itu yang IUPK tidak ada batas waktu 5 tahun, tapi yang kontrak karya (KK) harus,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).

Untuk diketahui, didalam ketentuan UU Minerba tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang telah berproduksi, harus melakukan pemurnian dalam negeri sejak 5 tahun UU tersebut di undangkan. Artinya perusahaan tidak diperbolehkan ekplorasi sejak tahun 2014.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka