Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Tax Care melihat kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri yang akan menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) terasa aneh.

“Menurut saya hal ini aneh. Soal kenaikan pajak kendaraan ini dirasa sangat tidak adil, karena di kepolisian banyak pelayanan yang masih buruk,” ujar Koordinator Indonesia Tax Care, Basuki Widodo, di Jakarta, Kamis (5/1).

Apalagi selama ini, kata dia, banyak uang-uang antrian supaya dipangkas. Ditambah masih ada dana-dana pungutan liar (pungli) yang diberikan ke oknum Polri.

“Mestinya hal itu (pungli) diberesi dulu. Karena selama ini namanya pungutan liar terus berjalan, hal ini yang harus diperbaiki pemerintah bukan malah menaikkan penerimaan negara sampai 300 persen,” ujar dia.

Dengan kebijakan itu, kata dia, pemerintah terlalu kalap dalam mencari sumber-sumber anggaran. “Nah saya rasa perlu ada transparasi dari pemerintah. Apa dasarnya harus naik? Kalau toh harus naik yang memungkinkan masyarakat masih mampu menanggungnya,” jelas dia.

Terlebih lagi selama ini, kata dia, masyarakat sudah dibebani dengan kenaikan tarif listrik dan BBM. Sehingga akan semakin berdampak buruk bagi masyarakat bila pemerintah buat kebijakan ini.

“PP ini harus dievaluasi kalau perlu dibatalkan terutama untuk masyarakat yang menanggung beban tinggi,” terang Basuki.

Seperti diketahui, mulai tanggal 6 Januari 2017 ini tarif pengurusan STNK dan BPKB mengalami kenaikan secara signifikan. Hal ini diinginkan pemerintah dalam rangka menggenjot PNBP.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan