Bandung, Aktual.Com – Pemkab Majalengka menolak penandatanganan MoU Pendanaan Pilkada Serentak 2018. Bupati Majalengka menilai anggaran yang harus ditanggungnya tidak masuk akal meski sebagai pendanaan Pilkada telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Masuk akal nggak kalau misalnya penyelenggaraan bersama ini angarannya lebih besar? Harusnya dengan sharing ini biayanya lebih kecil,” ujar Bupati Majalengka, Sutrisno, pasca acara penandatangan MoU Pendanaan Pilkada Serentak 2018, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (17/1/2017).
Dari hasil hitung-hitungan, dana penyelenggaraan Pemilihan Bupati-Wakil Majalengka ditambah Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2018 mendatang sekitar Rp 51,5Miliar. Namun beban dana itu ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp 19,4Miliar, sisanya ditanggung oleh Pemkab Majalengka sebesar Rp 32Miliar.
Namun soal pendanaan ini Sutrisno mengacu ke biaya penyelenggaraan Pilkada tahun 2013 lalu, yang hanya sekitar Rp 18 Miliar. Sutrisno mengaku dirinya masih mempertimbangkan pengajuan anggaran dari KPU dan Bawaslu tersebut.
“Saya akan kaji kembali dan mengajukan ke KPU pusat, benar atau tidak ini. Jadi saya tidak mau tandatangan dulu sebelum jelas,” tegasnya.
Terkait itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memandang, harusnya masalah besaran dana Pilkada itu sudah selesai disepekati sebelum MoU dilakukan. Diapun menegaskan, penolakan Majalengka tidak akan mempengaruhi kesepakatan yang telah dijalin antara Pemprov Jabar dengan 15 kabupaten/kota lainnya.
“Tidak mungkin kan MoU-nya dibatalkan, harusnya sebelum dibawa ke sini sudah beres,” tegas Aher.
Sedangkan menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar, Eliazar Barus menjelaskan, biaya operasional yang dibutuhkan pengawas pemilu jelas meningkat karena terjadi penambahan masa tugas dan penambahan perangkat pengawas. Soal penolakan MoU, menurutnya bisa menyusul ketika Pemkab Majalengka sudah bersepakat.
Dia menjelaskan, pengajuan anggaran meningkat karena masa tugas pengawas tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya hanya sembilan bulan, kini harus 12 bulan penuh. Pengawas tingkat kecamatan yang sebelumnya dibentuk enam bulan, kini harus sembilan bulan sebelum penyelenggaraan pilkada.
Terjadi pula penambahan masa kerja perangkat pengawas serta penambahan jumlah PPL (Pengawas pemilu Lapangan) di tiap desa/kelurahan.
“Sekarang ada penambahan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap TPS, kalau dulu pengawas hanya sampai desa kelurahan saja,” katanya.
Selain itu, lanjut Barus, besaran honoraroium petugas pengawas juga meningkat meski menurutnya tidak begitu besar.
“Sudah diplot bahwa semua honor dari tingkat kabupaten sampai pengawas PPS itu dari APBD provinsi, sedangkan untuk belanja barang dan jasa atau operasional itu ditanggung oleh kabupaten kota. Jadi tidak tumpang tindih, yang satu honor yang satu operasional,” papar dia.
Pewarta : Muhammad Jatnika
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














