Gorontalo, Aktual.com – Polres Kwandang menggerebek pabrik minuman keras tradisional di Desa Muhulo, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kapolsek Kwandang Ajun Komisaris Polisi Omizon Eka Putra mengatakan, penggerekan berawal dari informasi masyarakat mengenai pabrik minuman keras merek Tikus.

“Menanggapi hal itu, kami bersama masyarakat langsung menuju lokasi dan menemukan pabrik tersebut,” kata AKP Omizon, Senin (23/1).

Polisi menemukan 150 liter bahan dasar pembuatan miras, sejumlah tabung penampung air nira, dua bilah tombak dan peralatan yang diduga sebagai alat pembuatan minuman keras.

“Namun, saat kami tiba di lokasi, pemilik pabrik itu tidak berada di tempat.”

Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kwandangt. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam membantu pemberantasan peredaran minuman keras.”

Dia menambahkan, Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Rachmad Fudail memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas peredaran minuman keras hingga ke akar-akarnya.

“Saya berharap, warga segera melaporkan jika mengetahui ada pabrik pembuatan miras dan toko atau warung yang menjual minuman keras, agar dapat segera ditindak.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Donny Setiawan mengatakan bahwa minuman keras merupakan salah satu pemicu tindak pidana.

“Orang yang mengonsumsi miras kemudian mabuk, dan biasanya membuat keributan. Sudah banyak tindakan pidana yang terjadi berawal dari pelaku yang mengonsumsi miras, contohnya kasus penyaniayaan hingga pembunuhan.”

Miras juga merupakan sumber penyakit dan sudah banyak juga orang meninggal akibat mengonsumsi miras.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu