Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila melalui rangkaian gelar perkara tahap penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (30/1).
Gelar perkara ketiga ini berlangsung selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli.
Kata dia, tercatat sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
“Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” tutur Yusri.
Kasus menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Ketua PNI Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dianggap melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Soekarno selaku proklamator dan presiden pertama Indonesia.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: