VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama - Freeport klaim masih berstatus kontrak karya. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia menyatakan tidak sepakat dengan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diterbitkan pemerintah pada Jumat (10/2) lalu.

Freeport beranggapan dengan diberikannya status IUPK tidak memberikan stabilitas investasi dan tingkat kepastian fiskal serta hukum yang sama dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya.

“PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK. Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia,” ujar VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada media di Jakarta, Senin (13/2).

Sehingga dengan demikian kata Riza, status yang disandang oleh Freeport masih Kontrak Karya. “Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak PT Freeport Indonesia dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum,” terang Riza.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Freeport juga meminta agar IUPK tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah, melainkan berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.

“Saya kira begini, itu kalau stabilitas pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya itu yang prevailing, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama mana yang tidak,” kata Jonan di Istana Negara, Senin (13/2).

Menurutnya, terdapat beberapa aturan yang berkaitan dengan permintaan Freeport dan berada di bawah Kementerian Keuangan. Untuk itu, pemerintah pun perlu berkoordinasi untuk menanggapi permintaan Freeport ini. “Karena ini dominannya domain kayak UU Pajak kayak Perda Pungutan dan sebagainya,” tutupnya.

Sebelumnya Pemerintah secara resmi telah melakukan persetujuan perubahan entitas bisnis PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan perubahan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah PP No 1 tahun 2017.

“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

Adapun perubahan ini didasari surat permohonan PT Freeport pada 26 Januari 2017 dan Permohonan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sejak 25 Januari 2017.

Lalu pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan petunjuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.

Pada akhirnya, terhitung 10 Februari 2017, Menteri ESDM, Ingnasius Jonan melakukan penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) atas perubahan kontrak tersebut.

“Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pada 26 Januari 2017 dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport. Dan juga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara dia mengajukan 25 Januari 2017, dan sudah kita evaluasi berdasarkan Permen 5 Tanun 2017, PT Amman juga sudah diberikan IUPK,” tandasnya.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan