Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Jumat (17/2), menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko menjelaskan, rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
“Dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017,” terangnya, Jumat (17/2)
Adapun besaran volume ekspor diberikan kepada PT FI berdasarkan sebanyak 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga hingga berlaku sampai 16 Februari 2018. Begitupun PT AMNT diberikan ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga hingga 16 Februari 2018.
“Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” urainya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: