Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan - Alih Kelola Blok Mahakam. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali melakukan blunder hukum dengan mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman.

Kebijakan ini dianggap banyak melanggar ketentuan hukum di atasnya, salah satunya UU Minerba. “Jadi kami melihat rekomendasi ekspor ini mengandung beberapa permasalahan. Salah satunya, melanggar hukum,” ujar Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA Ahmad Redi, dalam keterangan resminya, Minggu (19/2).

Menurut Redi, rekomendasi ekspor ini diterbitkan berdasarkan surat permohonan PTFI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017, sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

“Pemberian rekomendasi ekspor secara kilat tersebut berpotensi melanggar Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai syarat pembuatan keputusan, dalam hal ini rekomendasi ekspor, yang harus sesuai dengan prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Sahnya rekomendasi ekspor itu, kata dia, harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, khususnya mengenai asas kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan dan kepentingan umum sesuai Pasal 10 UU 30/2014.

Jadi jelas, kata dia, pemberian rekomendssi ekspor tidak sesuai dgn Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170 UU Minerba serta Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.

Selain itu, bahwa rekomendasi ini melanggar pula asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, yaitu asas keberpihakan pada kepentingan nasional, kemanfaatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Selain itu, dia meanjutkan, Koalisi juga telah menyurati Presiden Jokowi dan Menteri ESDM tertanggal 16 Januari 2017 agar meninjau ulang ketiga regulasi tersebut yaitu regulasi PP yang bermasalah, namun tidak ada respon baik dari Presiden maupin Menteri ESDM.

“Ini artinya asas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan dan/atau keputusan ini pun tidak memperhatikan partisipasi publik. Fokus perhatian KESDM hanya PTFI dan PT Amman semata,” ungkap pengamat hukum SDA dari Universitas Tarumanegara ini.

Selanjutnya, kata dia, penerbitan rekomendasi ekspor ini merupakan bentuk penyalagunaan wewenang Menteri ESDM karena Menteri ESDM membuat rekomendasi tanpa dasar hukum, bertentantangan dengan UU Minerba, dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014).

“Bilapun ada dasar hukum berupa Peraturan Menteri maka Permen tersebut menyimpangi UU Minerba yang secara lex scripta (tertulis), lex stricta (tegas), dan lex certa (jelas), melarang ekspor ore/kosentrat yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri.” [Busthomi]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu