Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair tak menampik ihwal kedekatannya dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo.

Mohan, sapaan karib Rajamohanan, mengaku sudah kenal lebih dari 5 tahun dengan Arif Budi yang merupakan adik kandung Iriana Joko Widodo.

“Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture. Saya pernah beli furniture dari beliau,” ungkapnya, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/2).

Dalam kesempatan kali ini, Mohan pun tak membantah kalau ia pernah berkonsultasi dengan Arif Budi. Konsultasi tersebut soal permasalahan pajak PT Eka Prima.

“Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya konsultasi,” ujarnya.

Meski demikian, Mohan masih enggan menjelaskan secara rinci sebatas apa konsultasi tersebut. Kata dia, semua itu, termasuk apakah ada peranan adik ipar Presiden Jokowi itu dalam kasus suap penghilangan pajak PT Eka Prima, akan terungkap di Pengadilan.

“Bisa didengar dari pengadilan. Apapun bukti kan bisa dengar di pengadilan,” ucap Mohan.

Diketahui, Mohan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan Mohan, nama Arif Budi dan disebut sebagai penghubung antara Mohan dengan Handang. Arif Budi juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Pada 22 September 2016, ada pertemuan antara Haniv dengan Handang. Dalam pertemuan itu Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi berkeinginan untuk bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Esok harinya, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Dirjen di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Namun sayang, dalam surat dakwaan Mohan tidak dirinci apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Namun, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Mohan melalui Arif Budi meminta untuk menyelesaikan persoalan pajak PT Eka Prima. Permohonan itu dikuatkan dengan pengiriman sejumlah dokumen pajak PT Eka Prima kepada Arif Budi melalui Whatsapp.

Pesan-pesan melalui Whatsapp tersebut, kemudian diteruskan Ariof Budi kepada Handang dengan mengatakan, “Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun,”.

Dengan adanya permintaan itu, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, “Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari bapak,”.

Dalam pengurusan pajak PT Eka Prima, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif Budi merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.

Kata Wahono, Arif Budi telah berbicara mengenai penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima kepada Haniv. Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif Budi dengan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA, Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Perintah tersebut merupakan arahan dari Dirjen Pajak. Kemudian, beberapa hari setelah Mohan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT Eka Prima.

Dalam surat dakwaan, Mohan menjanjikan ‘fee’ kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar, Handang dan Mohan ditangkap oleh Tim Satgas KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby