Jakarta, Aktual.Com-Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebut pihaknya tetap konsisten menjalankan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty meski program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Bahkan sambung Hestu pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada para Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program tax amnesty.
Lebih lanjut Hestu mengatakan periode I program tax amnesty disebutnya sebagai imbauan. Kemudian masuk di periode II adalah mengingatkan WP untuk ikut tax amnesty. Sedangkan di periode III adalah ancaman.
“Kami tidak keberatan kalau di periode III ini dibilang mengancam. Ancamannya sesuai UU Tax Amnesty Pasal 18 buat yang punya harta tapi tidak pernah dilaporkan, tidak pernah bayar pajak, dan ikut tax amnesty saja tidak mau,” ucap Hestu saat diskusi publik yang mengusung tema “Mengintip Ancaman Pasca Tax Amnesty” di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dengan ada sanksi tegas yang diterapkan bagi para WP yang tidak patuh membayar pajak dan tidak memanfaatkan tax amnesty, kata Hestu Ditjen Pajak bakal menerjunkan personil yang banyaknya hingga dua kali lipat untuk memeriksa harta para WP.
“Jadi kalau belum patuh tidak ikut tax amnesty, ketika diperiksa dan ditemukan harta yang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya, harta dianggap penghasilan. Akan dikenakan tarif normal, misalnya 30 persen beserta sanksinya 2 persen,” jelas Hestu.
Usai program tax amnesty, kata Hestu Ditjen Pajak akan membagi WP menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, kategori WP yang bisa hidup tenang. Kelompok ini meliputi, masyarakat yang masuk golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu WP yang sudah patuh membayar pajak dan WP yang sebelumnya belum patuh, tapi sudah ikut tax amnesty.
Sedangkan kelompok kedua, WP yang harus hati-hati. Mereka tidak patuh, punya penghasilan tidak pernah bayar pajak, tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan tidak mau ikut tax amnesty.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs