Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.