Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono merasa heran kepada perusahaan PT Freeport yang bersikukuh mempertahankan Kontrak Karya (KK). Padahal dirinya menilai perpindahan ke IUPK merupakan solusi agar tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009.
Akan tetapi, lanjutnya, jika Freeport tidak beralih kontrak, maka harus menghadapi konsekuensinya yakni tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat. Seharusnya Freeport melakukan pembangunan smelter untuk melakukan pemurnian.
“Kita tegas sekali, Freeport harus jadi IUPK. Kalau enggak jadi IUPK, Freeport enggak bisa ekspor, berhenti silahkan,” kata Bambang di Jakarta, Senin (20/3).
Bambang mensinyalir sikap egois Freeport lantaran telah merasa keenakan meraup keuntungan dari sistem KK.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka