Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar mulai 1 Juli 2016 lalu akan selesai dalam lima hari lagi. Namun sayangnya, ternyata masih ada nama-nama konglomerat yang tak ikut amnesti pajak.
Nama-nama konglomerat Indonesia yang belum lama ini dirilis oleh Majalah Forbes, nyatanya ada yang hingga kini tak ikut program tersebut. Untuk itu, jika hingga akhir pekan ini tak ikut tax amnesty, pemerintah diminta jangan takut untuk memberikan sanksi tegas sesuai UU Pengampunan Pajak.
“Pemerintah itu memiliki kewenangan mutlak untuk menindak tegas siapa saja termasuk konglomerat yang tak ikut tax amnesty, bahkan bagi yang ikut tapi tak jujur pun bisa kena sanksi,” ungkap pengamat perpajakan dari CITA, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (27/3).
Kewenangan itu, kata dia, ada di pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Dan nantinya harus dieksekusi sanksi tersebut, termasuk terhadap pada wajib pajak (WP) besar atau konglomerat. Jadi jangan takut.
“Ini penting (harus dieksekusi) agar wibawa pemerintah yang sebelumnya telah memberikan pengampunan bisa tetap tegak terjaga,” ungkap dia.
Asal, lanjutnya, penegakan hukum itu tetap terukur, didasarkan pada analisis risiko, prinsip objektivitas, prinsip keadilan, dan sesuai tata cara pemeriksaan pajak yang baku. “Hak WP tetap bisa ajukan keberatan/banding sesuai UU,” jelas Prastowo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya terus mengamati kepada sebagian konglomerat Indonesia yang masih belum ikut tax amnesty. Kendati banyak nama-nama konglomerat yang sebut Forbes itu sudah ikut tax amnesty.
“Yang belum ikut tax amnesty, DJP akan mencocokkan data tax amnesty yang disampaikan para konglomerat tersebut (versi Forbes) dengan berbagai data lain yang ada,” ujar Yoga.
Belum lama ini, Forbes merilis daftar nama orang terkaya di dunia yang termasuk di dalam para taipan dari Indonesia. Ada lebih dari 100 orang aya asal Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes. Adapun 5 besar orang terkaya itu adalah:
1. Budi Hartono, dengan kekayaan US$9,4 miliar dengan peringkat dunia di 140.
2. Michael Hartono, US$8,9 miliar (ke-145).
3. Sri Prakash Lohia, US$5,4 miliar (ke-288)
4. Chairul Tanjung, US$4,6 miliar (ke-359).
5. Tahir, US$2,8 miliar (ke-717).
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan