Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo merasa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan perlu melakukan pertemuan untuk membicarakan perpajakan hulu migas.

Adanya pergantian sistem bagi hasil migas dari Cost Recovery kepada Gross Split melalui Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2016 dirasa perlu diiringi penyesuaian mekanisme perpajakan.

“Kan kontrak-kontrak baru kan pak Jona (Menteri ESDM) pengen mendapatkan dari gross split, kita akan itung, lakukan assessment, nanti kan berdampak pada 2018 APBN, dan kalau misalnya APBNP jadi dilakukan bu Menteri Keuangan dan pak Jonan ingin ketemu dulu. Pak Jonan kan sudah mengoptimalkan hasil minyak lifting,” ujarnya, ditulis Selasa (27/3)

Untuk diketahui, besaran bagi hasil awal (Base Split) skema gross Split, untuk minyak bumi sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor, sedangkan gas bumi 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor.

Selain Base Split juga terdapat variabel split yang terdiri dari 10 komponen, diantaranya terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri. Skema ini memberikan insentif split tambahan kepada K3S yang banyak menggunakan TKDN.

K3S akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen apabila TKDN-nya 30-50 persen. Sedangkan K3S yang menggunakan TKDN 50-70 persen mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3 persen . Sementara itu, K3S yang menggunakan TKDN 70 persen hingga kurang dari 100 persen, akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4 persen. [Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu