Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel meminta Pemerintah Indonesia menempuh jalur pidana kepada PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP), perusahaan pencemar Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak di Blok Montara tahun 2009 lalu yang diduga telah mencemari hampir seluruh wilayah perairan pantai di Nusa Tenggara Timur.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem menuturkan semestinya Presiden Jokowi bersikap reaktif untuk menangani kasus ini. Hingga saat ini ujarnya, belum adanya itikad baik dari perusahaan asal Austaralia itu untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas, jalur hukum harus ditempuh agar kejadian ini tidak terulang. Jika memang perlu diambil ketegasan, hentikan segera aktivitas perusahaan PTTEP yang ada di Indonesia,” ujarnya secara tertulis, Rabu (19/4).
Lebih lanjut Endre Saifoel menilai, pencemaran yang terjadi telah menimbulkan dampak yang besar. Tidak hanya Ekosistem laut yang rusak, Akan tetapi perekonomian rakyat NTT yang bersumber dari laut dengan membudidaya rumput laut dan penangkapan ikan mengalami penurunan drastis. Karena wilayah perairannya telah terkontaminasi.
Yang lebih disesalkan oleh Endre, jangankan berupaya melakukan rehabilitasi, Namun sebaliknya perusahaan patungan antara BUMN Thailand dan Austaralia tersebut malah berkilah tidak ada tumpahan yang mencemari perairan Indonesia hingga wilayah pantai Nusa Tenggara Timur.
“Kejadiannya 2009, bukanlah waktu yang baru tetapi sudah lama. Maka ini tidak boleh dilupakan dan dibiarkan begitu saja. Merusak kedaulatan serta ekositem perairan Indonesia. Kita sangat berempati kepada penderitaan saudara-saudara kita di NTT yang hilang mata pencahariannya akibat pencemaran itu. Komisi VII DPR akan berupaya mempertanyakan terkait hal ini kepada Kementerian terkait,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan