Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Regulasi ini dirasa memberatkan investor dan tidak bankable dalam pembiayaan. Wakil Ketua Umum Kadin bidang EBT dan Lingkungan Hindup, Halim Kalla mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan peninjauan kepada Presiden Jokowi.

“Kita sudah mengirim surat kepada Presiden. Atas nama Kadin, kita mohon itu Permen 12 ditinjau agar ada gairah partisiapasi investasi. Bagaimanapun keberhasilan EBT tergantung pada harga,” katanya kepada Aktual.com, ditulis Selasa (25/4).

Menurut Halim, dengan perhitungan yang dipatok berdasarkan BPP sebagaimana dalam Permen tersebut, maka angka Internal Rate of Return (IRR) rata-rara berada dibawa angka 12 persen.

Padahal para investor memiliki tanggungan bunga pembiayaan rata-rata sebesar 12 persen. Karena itu Kadin mengusulkan agar pemerataan merevisi regulasi tersebut.

“Dengan permen 12 ini IRR nya tidak ketemu. Pengembalian masih diatas bunga. Jadi kami minta Permen 12 ini direvisi dan disesuaikan dengan daerah. Sekarangka IRR sekitar 10 persen padahal bunga 12 persen secara bankable nggak masuk,” tandasnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan