Jakarta, Aktual.com – Gegara menghina Kerajaan Thailand, seorang pengacara HAM terkenal di Thailand divonis 150 tahun penjara. Pengacara tersebut dijerat 10 dakwaan dibawah hukum lese mejeste.
Dilansir dari Reuters, Kamis (4/5), awalnya pegacara yang bernama Prawet Prapanukul memberi bantuan hukum kepada kelompok oposisi politik bernama Front Bersatu untuk Demokrasi melawan Diktator.
Pada akhir pekan lalu, Prawet di ciduk dari rumahnya oleh polisi dan tentara.
Dalam persidangan pada Rabu (3/5) kemarin, dirinya dijerat 10 dakwaan penghinaan kerajaan dan tiga dakwaan melanggar pasal 116 UU Pidana Thailand. Diketahui pasal 116 setara dengan penghasutan.
Menurut pasal 116, dirinya di bawah ancaman maksimal penjara 7 tahun untuk setiap dakwaan.
Belum diketahui secara pasti apa yang ditulis maupun dia ucapkan sehingga memicu penangkapan dan penjeratan dakwaan pidana terhadapnya.
Pewarta : Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















