Aksi hukum dan penjarakan ahok
Aksi hukum dan penjarakan ahok

Surabaya, Aktual.com – Menjelang sidang putusan Basuki Thaaja Purnama (Ahok), lebih dari 500 orang yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), melakukan aksi simpatik di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, tepatnya di depan Taman Apsari. Selain berorasi, mereka juga membawa poster poster yang meminta agar Ahok dihukum semaksimal mungkin.

“Kami melihat adanya indikasi ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menjaga independensi dalam penegakan hukum yang obyektif.” kata sekjen GUIB, M. Yunus di Surabaya, Senin (8/5).

Menurutnya, ada beberapa tuntutan dalam aksi ini. Diantaranya, menuntut JPU agar memberikan hukuman setimpal pada penista agama, karena Ahok terbukti melanggar pasal 156a tentang penodaan agama di Indonesia.

“Kami juga menyesalkan ketidak bedayaan jaksa menolak intevensi dari pihak lain yang menyebabkan lahirnya tuntutan ringan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, GUIB juga mendesak komisi kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi kepada presiden dan DPR RI untuk bertindak secara proaktif dan profesional dengan meminta pertanggung jawaban JPU yang diduga kewenangan penuntutannya tidak independen.

(Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Ahmad H. Budiawan
Eka