Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah (tengah) mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12). Suami aktris Inneke Koesherawati yang juga bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 tersebut ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa pemberi suap pejabat Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun delapan bulan penjera oleh majelis hakim. Fahmi terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap terhadap Eko Susilo Hadi, selaku deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla atas pengadaan alat monitoring satelit.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun delapan bulan denda Rp 150 juta dengan apabila tidak mampu mengganti maka diganti dengan ketentuan kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan putusan, Rabu (24/5).

Suami artis Inneke Koesherawati itu dianggap hakim tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dengan memberikan uang suap kepada Eko Susilo Hadi sebesar sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro.

Dia juga dianggap terbukti menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap SGD 309.500, USD 88.500, 10.000 euro serta dan Rp 120 juta.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu