Pihak Fahmi pun memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.

Anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu divonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu