Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan memastikan tidak akan ada audit ulang terhadap Kementerian Desa PDTT sehubungan dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK untuk kementerian tersebut.
Anggota BPK I Agung Firman Sampurna saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Jakarta, Senin (29/5), menegaskan tidak akan ada audit ulang tersebut.
“Tidak akan ada audit ulang, karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang tortama (auditor utama), seorang auditorat, atau pun seorang pimpinan BPK,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan LHP dan action plan.
Selain itu, di dalamnya juga terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan terjadi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan