Jakarta, Aktual.com – Penelusuran aset milik pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, masih dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Daftar aset milik Sjamsul barang tentu menjadi penting bagi penyidik KPK, karena berhubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima Sjamsul.
Beberapa fakta sebetulnya sudah muncul, seperti misalnya PT Gajah Tunggal. Aset produsen ban ternama ini disebut sudah diserahkan oleh Sjamsul ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai bentuk pengembalian atas BLBI yang ia terima.
KPK pun memberi perhatian khusus soal ini. Sebab, temuan mereka Sjamsul masih memiliki tunggakan pengembalian BLBI Rp 3,7 triliun. Tapi sementara, BPPN justru memberikan SKL kepada Sjamsul.
Demi menelusuri pengembalian BLBI yang diterima Sjamsul, penyidik pun memanggil Itjih Nursalim, istri Sjamsul. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik ingin mendapati secara rinci data dan informasi ihwal proses-proses sebelum penerbitan SKL untuk Sjamsul.
“Secara umum tentu saja posisi saksi sebagai obligor dalam kasus yang sedang kami tangani ini, akan dilihat terkait kewajiban-kewajiban apakah sudah ditunaikan dan kronologis peristiwa dari posisi saksi sebagai obligor tersebut,” terang Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby