Jakarta, Aktual.com – Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kapasitas 900 volt ampere (VA) yang dilakukan pemerintah secara bertahap per dua bulan dianggap sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Menurut pengamat energi (SDA) asal Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kebijakan pencabutan subsidi listrisk di 900 VA itu sangat disayangkan, karena listrik merupakan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Untuk itu, harus dikuasai negara sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sebab secara konstitusional, negara harus hadir dalam pengurusan dan pengelolaan listrik yang memenuhi hajat hidup rakyat secara murah itu,” jelas dia, kepada Aktual.com, Selasa (30/5).
Menurutnya, kebijakan pencabutan subsidi tentu bukan langkah yang tepat. Pasalnya, tak sesuai dengan kemampuan rakyat. Padahal, komponen listrik merupakan hajat hidup rakyat banyak.
“Sehingga akses listrik bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harga yang murah itu menjadi sebuah kewajiban. Dan Indonesia bukanlah negara kapitalistik yang tarif atau harganya mengikuti mekanisme pasar dan bukan hanya memperhatikan tingkat efisiensi semata,” cetus dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan