Angin yang berhembus, pansus angket KPK merekomendasikan KPK dibubarkan, karena ini sesuai keinginan penguasa, agar kasus-kasus besar seperti BLBI, e-KTP bisa menguap.

Bukankah pemerintah pernah ajukan RUU KPK, yang membatasi masa kerja KPK hanya 10 tahun saja, sesudah itu ajalnya berakhir.

Maksudnya jelas setelah melakukan korupsi besar-besaran seperti menjual asset negara dan pulau-pulay, tidak disidik oleh lembaga KPK paska rejim yang sekarang.

Maka KPK sengaja diobok -obok dan kinerjanya dibuat ngawur, tujuannya untuk membangun opini negatif ke publik, sehingga rakyat juga mendukung KPK bubar.

Sejak terjadinya kudeta konstitusi terhadap UUD’45 sehingga melahirkan UUD’45 tiruan atau palsu, maka Indonesia berubah dari negara kebangsaan (seperti cita-cita para pendiri bangsa ini) menjadi negara korporasi, maka berbondong-bondonglah para pengusaha, saudagar, calo, rentenir masuk ke dunia politik untuk menjadi pejabat publik.

Sehingga untuk memimpin negeri ini tidak lagi diperlukan seorang negarawan, tapi seorang CEO, atau bahkan manager kelas menengah saja sudah cukup, yang penting setia pada para majikan.

Padahal para pengusaha yang memegang kekuasaan sebagian besar adalah konglomerat hitam alumni pengemplang BLBI yang berkolaborasi dengan politisi hitam.

Dokter Zulkifli S Ekomei, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, saat ini aktif memotori berbagai gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 asli.