Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Penemuan itu dituangkan dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengatakan, komisi VII akan mendalami temuan tersebut dalam panja penegakan hukum lingkungan hidup yang akan di mulai seusai idul fitri ini.
“Kita akan membawa ke enam temuan ini lebih detail. Tapi pada intinya kami berharap temuan ini dapat dilihat oleh Pemerintah yang saat ini sedang melakukan negosiasi kontrak dengan PT Freeport,” ujar Eni di Jakarta, Jumat (16/6).
Eni pun berharap, temuan – temuan perusakan lingkungan ini dapat menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut.
“Maka dari itu kita memanggil Menteri lingkungan kemarin. Paling tidak pemerintah harus melihat temuan BPK dan mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport,” kata Politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, ke enam temuan tersebut ialah, Pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93, Kelebihan pencairan jaminan reklamasi, Penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, Limbah Operasional penambangan Freeport, belum disetornya dana pascatambang periode 2016 ke Pemerintah dan penurunan permukaan tanah akibat tambang.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid