Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku akan melakukan pemeriksaan anggaran pembangunan daerah tahun anggaran 2014-2016. Untuk itu, BPK akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) seperti dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016, yang langsung di respon Positif oleh Presiden Jokowi.
“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,” ungkap Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Jakarta, Jumat (23/6).
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemendagri, antara lain:
1. Menetapkan regulasi/kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
2. Menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Perubahan APBD (P-APBD) setiap tahunnya.
3. Menetapkan SOP atas pelaksanaan evaluasi penganggaran daerah.
4. Menetapkan pedoman evaluasi ranperda APBD/ P-APBD dan,
5. Melakukan kegiatan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda APBD/ P-APBD, dan mengelola aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Tanpa mengurangi capaian yang telah ada, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh Kemendagri belum efektif dalam rangka menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh: