Jakarta, Aktual.com-Otoritas Puerto Riko, PREPA, yang menangani utang senilai USD9 miliar atau sekitar Rp 117 triliun jika mengacu kurs Rp13.000 per USD milik Puerto Riko, telah mengajukan kebangkrutan. Sementara jumlah total utang Qatar sendiri sejak krisis, diperkirakan mencapai USD72 miliar atau sekitar Rp 936 triliun.
Badan Fiskal Puerto Riko dan Otoritas Penasihat Keuangan (Agency and Financial Advisory Authority/AAFAF) menyebutkan PREPA sebelumnya telah mengajukan perjanjian di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Puerto Riko.
Perjanjian yang dinamakan Title III disebut-sebut bakal melindungi Puerto Riko di bawah undang-undang penyelamatan Puerto Riko 2016 yang dikenal sebagai PROMESA.
Dengan adanya perjanjian tersebut, sekaligus memberikan peluang Puerto Riko dan agensi-agensinya akses untuk mengajukan kebangkrutan kepada Pengadilan AS.
“Saya percaya bahwa Title III akan memberi PREPA alat yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan tanpa gangguan dan mencapai restrukturisasi,” sebut Direktur Eksekutif AAFAF, Gerardo Portela Franco seperti dikutip dari Reuters, Senin (3/7).
PROMESA sendiri dibentuk untuk membantu Puerto Riko keluar dari krisis, yang ditandai oleh utang sebesar USD 72 miliar atau sekitar Rp 936 triliun dan tingkat kemiskinan 45% serta dana pensiun masyarakat yang masih tinggi.
Beberapa entitas publik, termasuk Pemerintah Pusat Puerto Riko sendiri, telah mengajukan kasus Title III.
Tujuh anggota Dewan Pengawas Keuangan Puerto Riko, yang dibuat di bawah PROMESA, dengan suara bulat mengotorisasi pengajuan kebangkrutan pada sebuah pertemuan publik di San Juan pada akhir pekan kemarin, sebagai respons dari permintaan Gubernur Ricardo Rossello. Pengajuan tersebut dilakukan setelah hampir tiga tahun melakukan perundingan restrukturisasi dengan krediturnya dan menghasilkan dua kesepakatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














