Kekhawatiran Presiden Joko Widodo terhadap dunia investasi tidak bisa dibendung, hingga pada sidang kabinet tercetus kecemasannya melihat gejala yang menghambat investasi oleh regulasi yang dikeluarkan ditingkat kementerian. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com- Kekhawatiran Presiden Joko Widodo terhadap dunia investasi tidak bisa dibendung, hingga pada sidang kabinet tercetus kecemasannya melihat gejala yang menghambat investasi oleh regulasi yang dikeluarkan ditingkat kementerian.

Lebih khusus dia menyinggung regulasi di Kementerian ESDM dan KLHK. Di antara regulasi yang dikeluarkan direspon negatif oleh publik dan pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar mengungkapkan; sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, diketahui Kementerian ESDM telah menerbitkan sebanyak 44 Peraturan Menteri (Permen). Artinya rata rata dalam sebulan Kementerian ESDM menerbitkan 6-7 Permen.

“Memang produktif, tapi jika Permen itu tepat dan benar, pasti akan banyak menyelesaikan tantangan. Tapi yang ada justru menimbulkan masalah dan menjadi biang masalah baru. Itulah pandangan kita terhadap ESDM. Tidak hanya tahun ini, sudah sejak lama produk hukum ESMD kerap menimbulkan masalah dan tidak sesuai hukum. Bahkan bisa disebut sektor ESDM ini seperti segala hal diatur dengan Permen,” katanya kepada Aktual.com, Selasa (25/7)

Menurut dia, sebuah Permen tidak boleh menciptkan norma baru, karena kedudukan Permen merupakan peraturan pelaksanaan atas norma yang ada di peraturan perundangan di atasnya. Kecuali kalau Permen tsb diberlakukan untuk internal di lingkup ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid