Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior, Dradjad H Wibowo menyayangkan, adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap BUMN gas, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tak bisa dikenakan gugatan monopoli.
Untuk itu, jika KPPU tidak berhati-hati dalam melayangkan tuduhan itu, bisa mudah dimentahkan di pengadilan.
“Gugatan itu bisa ditolak atau dimentahkan oleh pengadilan. Karena PGN memang memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas. Karena sejak dulu PGN sudah diperintah negara membangun infrastruktur penyaluran gas,” jelas dia, di Jakarta, Kamis (3/8).
Menurutnya, di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat.
“Gazprom (Perusahaan Gas Rusia) contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat, terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian, harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar dan peraturan pemerintah di negara mereka beroperasi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatera Utara yang dituding KPPU.
Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumut. KPPU mulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014-2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.
Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumut turun dari US$ 12,22 per MMBTU menjadi US$ 9,50 per MMBTU. Ketentuan tersebut berlaku surut 1 Februari 2017.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI Bambang Haryo mengatakan, KPPU salah kaprah dan tidak mengerti akan UU tentang BUMN karena menuding adanya monopoli harga.
“Mereka (KPPU) enggak mengerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman,” kata Bambang.
Laporan Busthomi
Artikel ini ditulis oleh: