Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilai upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjadi lembaga superbody dengan memiliki kewenangan penggeledahan, menyadapan, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana, merupakan tindakan berlebihan pada negara demokrasi.
Oleh karena itu Ketua Tim Ahli Apindo, Sutrisno Iwantono menegaskan penolakan terhadap upaya KPPU untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tidak bisa dalam 1 lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap,” ujar Sutrisno Iwantono, Jumat (4/8).
Berangkat dari itu, Sutrisno mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan.
Sebagai opsi kedua, KPPU dibentuk menjadi lembaga yang bersifat administratif. Di mana peradilan untuk perkara melalui mekanisme yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini untuk menghindari adanya kepentingan,” pungkas Sutrisno.
Selain itu, Apindo juga menilai perlu adanya kode etik dan dewan pengawas KPPU yang merupakan lembaga terpisah dan bukan bersifat ad hoc. Hal ini dibutuhkan untuk mengawasi agar jajaran KPPU tidak terjadi abuse of power atau kewenangan yang begitu besar oleh KPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby