Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, kasus tersebut telah menjadikan PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, sebagai tersangka.
Perkembangan terakhir dari proses penyidikan tersebut, sebagaimana diungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik tengah menelusuri soal kesepakatan di internal PT DGI untuk mengkorupsi proyek RS Udayana.
“Peran dari koorporasi tentu kami lihat dari perbuatan yang dilakukan unsur pimpinan, termasuk alur perintah yang ada di sana,” terang Febri saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
Lebih jauh disampaikan Febri, meski Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sudah dijerat dalam kasus tersebut, KPK perlu memisahkan mana perbuatan yang masuk kategori personal, dan mana perbuatan atas kesepakatan internal perusahaan.
Saat dugaan korupsi RS Udayana terjadi, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
“Kami dalami kembali peran-peran dari koorporasi. Kami kan harus membedakan peran dari korporasi dan personal korporasi. Itu yang sedang kami matangkan,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka