Medan, Aktual.com – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, menilai peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Sumut, semakin memprihatinkan dan sangat membahayakan masyarakat, serta generasi muda harapan bangsa.
“Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya barang bukti sebanyak 16.992 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial LN “Ratu Ekstasi” asal Kota Pematang Siantar oleh BNN Provinsi Sumut,” kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut H. Hamdani Harahap di Medan, Sabtu (19/8).
Pengungkapan jaringan pengedar pil ekstasi di Kota Medan, menurut dia, cukup besar pada tahun 2017, karena selama ini bisnis obat-obat berbahaya itu tidak begitu kelihatan di pasaran.
“Namun tiba-tiba muncul lagi barang haram tersebut di masyarakat, hal itu dapat membahayakan dan harus diantisipasi oleh BNN dan Polda Sumut,” ujar Hamdani.
Ia menyebutkan, aparat penegak hukum itu, harus bekerja keras untuk mencegah peredaran pil ekstasi di masyarakat.
Sebab, pil “setan” itu, juga akan mempengaruhi para generasi muda dan pelajar, karena harga barang tersebut relatif murah.
“Petugas BNN Provinsi Sumut harus bekerja sama dengan Polda untuk melakukan razia dan menertibkan peredaran pil ekstasi tersebut,” ucapnya.
Hamdani mengatakan, Polda Sumut juga harus mengantisipasi masuknya pil ekstasi itu dari Provinsi Aceh.
Karena barang ilegal tersebut berasal dari Aceh dan khusus diedarkan di Kota Medan.
“Warga Medan harus dapat diselamatkan dari ancaman bahaya pil ekstasi yang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” kata Direktur Citra Keadilan itu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: