Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan hasil perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak menguntungkan bagi Indonesia.
Dia menjelaskan mengenai perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang secara administrasi lebih menempatkan posisi negara lebih tinggi dibanding menggunakan KK yang menempatkan negara setara dengan kontraktor.
Namun yang perlu menjadi catatan bahwa perubahan KK PTFI menjadi IUPK saat ini tidak ada dasar hukumnya dalam UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut UU Minerba, IUPK hanya dapat diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) atas persetujuan DPR RI, jadi pemberian IUPK saat ini kepada PT Freeport dinilai cacat secara hukum.
“Seharusnya jika hal ini dilakukan dilakukan revisi dahulu terhadap UU 4/2009. Pemberian IUPK kepada Freeport sebenarnya hanya merupakan siasat atau akal-akalan untuk melegitimasi tujuan utamanya yaitu pemberian izin ekspor mineral mentah kepada Freeport atau memberi kebebasan kepada Freeport untuk tidak melaksanakan amanat UU Minerba yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, lagi-lagi Freeport akan bebas untuk ekpor tambang mentah ke luar negeri,” kata dia secata tertulis, Rabu (30/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid