Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP ditunda pekan depan.
“Sidang berikutnya ditunda pada Rabu 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Dalam sidang ini Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Lembagai anti rasuah itu datang hanya diwakili oleh seorang staf administrasi yang membawakan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu.
Dengan demikian, sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September.
Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara, yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.
“Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, 3 minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta 3 hari yang mulia, terlalu lama 3 minggu, terima kasih,” kata Ketut.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby