Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

“Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia,” ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9).

Menurutnya, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui Youtube.

“Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik,” katanya.

Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.

“Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia gak bisa di pidana,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby