Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dari hasil OTT tersebut yaitu OK Arya Zulkarnain Bupati Batubara, STR dari Swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 346 juta atas kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara TA 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: