Bekasi, Aktual.com – Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat berhasil menahan enam tersangka atas kasus obat-obatan dan bahan berbahaya seperti obat PCC.
hal tersebut disampaikan Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Jumat (22/9).
“Dalam penangkapan enam pelaku tersebut menyita 83 jenis obat-obatan berbahaya dan satu jamu tanpa adanya legalitas dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dikatakan olehnya bahwa ada beberapa tempat yang berhasil didapatkan obat terlarang tersebut di antaranya Apotik E Jalan Industri, Kampung Kongsi, Kelurahan Cikarang Utara.
Kemudian kegiatan ini dilanjut ke Toko obat CU yang beralamatkan Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Karang Asih-Kecamatan Cikarang Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid