“Dan Toko SC dengan alamat Kampung Alhidayat Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara,” paparnya.

Dari pemeriksaan tersebut dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang berinisial E.S (Toko Obat C.U), H.S (Apotik E), P.E (Apotik E), K (Apotik E), E.P (Apotik E), Y.C (Toko Obat S.C).

“Hal ini perlu dilakukan karena adanya peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa pengawasan khusus dan dapat berakibat fatal bila terus menerus dibiarkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid