Malang, Aktual.com – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro mengusulkan agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) perlu memperjelas aturan mengenai kampanye di ranah digital.

Penyelenggaraan pemilu pada era modern, menurut Verdy, media sosial akan menjadi medan pertarungan narasi yang bila tak diatur akan memunculkan kerawanan manipulasi informasi dari kecerdasan buatan (AI) ataupun buzzer.

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Dia menyatakan regulasi tentang pemilu sudah sewajarnya menyesuaikan pada perkembangan teknologi digital sehingga implementasi perundang-undangan akan linier dengan isu dan kondisi riil di masyarakat.

Verdy menyarankan agar pemerintah perlu mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye dan transparansi iklan politik digital, hingga pola mitigasi disinformasi.

Langkah tersebut, kata Verdy, akan menjadi cara dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan relasi komunikasi antara negara, partai, kandidat, media, dengan publik.

Menurut dia, kompetisi politik saat ini sering tidak seimbang karena modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair,” ucap dia.

Verdy juga berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya menjadi pembahasan yang sifatnya teknis elektoral, tetapi menjadi acuan pelaksanaan pemilu lebih berkeadilan.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” kata dia.

Komisi II DPR RI saat ini masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR RI untuk bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR RI juga telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan peran dari akademisi hingga sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi