Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat peringatan kepada rekannya di Kabinet Kerja; yakni Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan atas perihal utang PT PLN (Persero)
Surat yang tertanggal 19 September 2017 bersifat penting dan segera. Sri Mulyani menilai kondisi utang PLN dapat menyebabkan gagalnya pengendalian risiko keuangan negara karena utang PLN merupakan atas Jaminan Pemerintah.
“Berkenaan dengan pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN (Persero),” bunyi surat yang diterima Aktual.com (27/9)
Beberapa hal yang disampaikan oleh Sri Mulyani sebagai berikut:
1.Kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus menurun seiring semakin besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Tapi kondisi ini tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.
Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaaan waiver kepada pemberi pinjaman (lender) PLN. Sebab, terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default utang PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.
2. Keterbatasan dana internal PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, menyebabkan pendanaan PLN bergantung kepada pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun dari lembaga keuangan internasional.
3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.
4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik.
Selain itu, Sri Mulyani mengharapkan Menteri Jonan dan Rini mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.
5. Terkait dengan penugasan program 35 GW, menurut Sri Mulyani perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian megaproyek tersebut. Hal ini dengan memperhatikan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya profil utang jatuh tempo, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Langkah tersebut bertujuan menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah
Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah berupaya menekan efisiensi biaya produksi melalui Permen ESDM No 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017 dan Permen 24/2017.
“Regulasi KESDM agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yg wajar, adalah Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017, Permen 24/2017,” ujar dia.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka