Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono, Kamis (5/10). Dia akan diperiksa dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Adiputra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Tonny Budiono. Selain memeriksa Tonny, KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Adiputra Kurniawan antara lain Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda Tahun 2016 Yus K Usmany serta empat saksi dari unsur swasta masing-masing Iwan Setiono, Sugiyanto, David Gunawan, dan Dewi Setiyawati.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu