Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua dari kiri), mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7). Rapat kerja tersebut membahas pemanfaatan teknologi terkait pengawasan orang asing, pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan program-program kerja prioritas tahun 2018 serta target yang akan dicapai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laolly diancam akan dipolisikan bila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) dari Muktamar versi Jakarta dengan Ketua Umum PPP Djan Faridz.

PPP kubu Djan pun beranggapan keputusan rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni silam, yang menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai tersebut menguatkan kepengurusannya.

Terlebih, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.

Sementara, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan “buah” dari Muktamar Surabaya diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk kepengurusan Romi.

“Menkumham justru menerbitkan Surat Putusan Menkumham nomor M.HH .03 . AH.01. tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011, maka tindakan Menkumham itu telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Djan di Jakarta, Kamis (5/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu