Jakarta, Aktual.com-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH ini sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.
Pendirian BPJPH ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal, Dimana BPJPH memperoleh mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Sebelumnya, selama ini kewenangan tersebut berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendati demikian Lukman menegaskan jika peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. Lantaran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memiliki 3 kewenangan, yakni:
Pertama, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.
“Sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” jelas Lukman di Jakarta, Rabu (11/10).
Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.
“Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak,” kata Lukman,
“Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI,” kata dia.
Lukman berharap dengan kehadiran BPJPH dapat membawa perubahan besar, utamanya dalam pengembangan industri halal dan membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















