Jakarta, Aktual.com- Wiyoto, asal Temboro, Kediri, Jawa Timur, memenuhi panggilan polisi di Mapolres Surakarta, Kamis (12/10) untuk diperiksa sebagai saksi korban atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Jam`an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Pertengahan Juli lalu, melalui kuasa hukumnya, Rahmat K. Siregar, Wiyoto melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Surakarta. Laporan itu sehubungan dengan program Investasi Patungan Usaha dan Patungan Asset Yusuf Mansur yang diikuti oleh Wiyoto pada tahun 2012 lalu.
Menurut Rahmat K. Siregar, awalnya Wiyoto, yang ketika itu tinggal di Solo, aktif mengikuti kuliah online Wisata Hati dan ceramah-ceramah Yusuf Mansur di Solo dan sekitarnya.
“Dalam kuliah dan ceramah online, Yusuf Mansur menawarkan usaha bersama dengan bergabung dalam Investasi Patungan Usaha untuk pembangunan apartemen haji dan umroh. Yusuf Mansur juga mengajak jamaahnya ikut program Investasi Patungan Asset,” urai Rahmat K. Siregar.
Wiyoto pun memutuskan ikut bergabung dengan menyetorkan uang sebesar 10 juta rupiah untuk Patungan Usaha. Sedangkan untuk Patungan Asset,. Wiyoto menyerahkan asset miliknya berupa dua bidang tanah, masing-masing di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Selain itu, Wiyoto juga “mensedekahkan” semua barang dagangannya dalam satu tokonya di Solo.
Setelah menyerahkan uang dan assetnya, Wiyoto kemudian terus mempertanyakan penggunaan dan hasil dari investas-investasinya. Namun, setelah semua saluran komunikasi dan akses ke Yusuf Mansur digunakan, Wiyoto sama sekali mendapatkan jawaban yang dia inginkan.
Akhirnya, pada tahun 2015, setelah meminta bantuan kepada seorang kawan, Yusuf Mansur mau mengembalikan assetnya yang berada di Solo.
“Asset klien saya yang di Karanganyar tidak bisa dikembalikan karena sudah berpindah tangan kepemilikan menjadi milik pribadi Pimpinan Wisata Hati/Darul Qur`an Solo,” ungkap Rahmat K. Siregar.
Rahmat K. Siregar menilai, kasus pemindahtanganan asset kliennya di Karanganyar ini sangat unik. Sebab, awalnya Wiyoto mau menyerahkan asset karena ikut dalam Investasi Patungan Asset. Namun dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kantor Wisata Hati/Darul Qur`an Solo, akad serah terima dilakukan dengan dasar wakaf.
“Setelah itu, kenyataannya sertfikat tanah tersebut telah berubah menjadi milik pribadi atasnama pribadi orang lain,” ujar Rahmat K. Siregar.
Selanjutnya, tahun 2015 itu juga, Wiyoto mendapat surat via email dari pihak Yusuf Mansur, yang menerangkan bahwa uang sebesar 10 juta rupiah yang sedianya untuk Investasi Patungan Usaha pembangunan apartemen haji dan umroh itu, dialihkan untuk Hotel Siti.
Setelah menunggu hingga dua tahun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam suratnya itu juga tak pernah direalisasikan. Sehingga Wiyoto pun mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs