ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno, akan melakukan penindakan bersama aparat penegak hukum terkait adanya patroli ilegal yang dilakukan pihak pengembang proyek reklamasi pesisir pantai utara Jakarta.

Hal itu menanggapi insiden pengusiran reporter televisi swasta nasional yang tengah melakukan reportase di kawasan perairan laut reklamasi.

“Ya pasti akan ditindak bersama aparat, jika mereka melanggar hukum. Mereka itu membangun di atas ruang publik dan ijin-ijinnya tidak lengkap serta banyak menabrak aturan,” kata Aktivis Lingkungan Hidup Reiza Patters saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/10).

“Seharusnya bukan malah merasa menguasai wilayah, karena ruang laut itu milik rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau korporasi,” tambahnya.

Salah satu anggota dewan pakar tim Anies-Sandi menegaskan bahwa kewenangan terkait pembangunan 17 proyek reklamasi masih berada di tangan gubenur DKI, seperti yang tertuang dalam Keppres 52 tahun 1995 yang tidak pernah dibatalkan oleh Perpres 54/2008 dan Perpres 122/2012.

“Persoalan pemerintah pusat yang mendukung proyek tersebut, bukan persoalan DKI Jakarta. Jika Pemerintah Pusat mau betul-betul bertanggung jawab atas itu, silakan keluarkan Keputusan baru yang membatalkan kewenangan Gubernur DKI dalam Keppres 52/1995 tersebut dan mengambil tanggung jawab atas resiko kerusakan lingkungan, Jakarta semakin banjir, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan sebagainya,” paparnya.

“Akan tetapi, ini kan tidak, mereka (pemerintah pusat) ingin bersih tangan tidak tercatat dalam lembar negara sebagai penanggungjawab reklamasi, tapi ngotot ingin proyeknya berjalan. Anehnya, mendesak gubernur DKI Jakarta agar terus melaksanakan proyek sesat itu, padahal mereka tau bahwa itu bertentangan dengan janji kampanye Gubernur-Wagub DKI Jakarta terpilih,” pungkasnya.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: